MI IMAM PURO SUREN
MIS IMAM PURO SUREN adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang MI di Suren, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, Jawa Tengah. Dalam menjalankan kegiatannya, MIS IMAM PURO SUREN berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Informasi Lengkap
| Nama | : MIS IMAM PURO SUREN |
|---|---|
| NPSN | : 60711017 |
| Alamat | : Krajan RT 001 RW 002 Desa Suren Kec. Kutoarjo Kab Purworejo Prov Jawa Tengah |
| Kode Pos | : 54212 |
| Desa / Kelurahan | : Suren |
| Kecamatan / Kota (LN) | : Kutoarjo |
| Kab. / Kota / Negara (LN) | : Purworejo |
| Provinsi / Luar Negeri | : Jawa Tengah |
| Status Sekolah | : Swasta |
| Jenjang Pendidikan | : MI |
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, Kegiatan atau aktivitas ekstrakurikuler merupakan kegiatan atau aktivitas yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum di dalam susunan program sesuai dengan keadaan serta kebutuhan sekolah, serta dirancang dengan secara khusus supaya sesuai dengan faktor minat serta bakat siswa. Kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan sikap spiritual, kepribadian, kepemimpinan dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Secara rinci kegiatan ekstra ini diatur tersendiri dalam panduan kegiatan ekstra madrasah.
| No | Nama Ekstra | Pembina |
|---|---|---|
| 1 | Pramuka |
|
| 2 | Seni Bela Diri Pagar Nusa |
|
| 3 | Drumband |
|
| 4 | Kasidah Rebana |
|
| 5 | BTQ |
|
Tenaga Pendidik
Personalia sebagimana tersebut mempunyai tugas masing-masing, yaitu :
- Kepala Madrasah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan di Madrasah.
- Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Madrasah termasuk perpustakaan yang didelegasikan pada petugas perpustakaan, laboratorium serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Madrasah.
- Guru-guru mempunyai tugas memberikan pendidikan/pengajaran di sekolah yang meliputi kegiatan mengajar, bimbingan praktek di laboratorium dan bimbingan praktek mengajar.
- Petugas kebersihan mempunyai tugas mengurus dan bertanggungjawab atas kebersihan sanitasi dan lingkungan Madrasah yang juga dibantu oleh siswa, guru dan pihak lain yang terkait.
- Petugas keamanan bertanggung jawab atas keamanan lingkungan Madrasah, terutama pada malam hari.
Alumni
Menciptakan budaya di sekolah atau madrasah tentu harus diawali dengan adanya keteladanan (uswah) dari guru dan orang-orang yang berada di dalam lingkungan sekolah atau madrasah. Artinya keteladanan tidak hanya ditunjukkan oleh para guru akan tetapi juga seluruh karyawan yang ada di sekolah, mengapa hal ini dilakukan? karena siswa akan belajar dari lingkungan terdekatnya, ketika seorang karyawan petugas kebersihan menjalankan tugasnya menjaga kebersihan disetiap sudut dan ruangan sekolah diikuti dengan peran guru yang ikut menjaga kebersihan sekolah, maka siswa akan mulai mengamati, merasakan dan pada akhirnya akan ikut menjaga kebersihan serta merasa memiliki sekolah dimana tempat mereka belajar.